PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM
A.
Pengertian Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara
Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta:
pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang
berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945,
tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Pancasila merupakan
dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas
lima sila dan mempunyai arti yaitu panca yang berarti “lima” dan sila yang
berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia, yang berwujud di dalam
tertib hukumnya. Yang dimaksud dengan tertib hukum, ialah keseluruhan dari pada
peraturan-peraturan hukum, yang memenuhi syarat-syarat:
a.
Kesatuan subyek yang
mengadakan peraturan-peraturan hukum tersebut, yang untuk Indonesia ialah
Pemerintahan Republik Indonesia.
b. Kesatuan
asas kerohanian yang meliputi keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu, yang
untuk indonesia ialah Pancasila.
c. Kesatuan
waktu yang menetapkan saat berlaku peraturan-peraturan tersebut, yang untuk
indonesia ialah sejak tanggal 18 Agustus 1945.
d.
Kesatuan daerah,
sebagai batas wilayah berlaku bagi peraturan-peraturan tersebut, yang untuk
Indonesia ialah seluruh wilayah bekas daerah Hindia Belanda, mulai dari Sabang
sampai Merauke.
Sebagai sumber
hukum disini maksudnya ialah Pancasila sebagai asal, tempat setiap pembentuk
hukum di Indonesia mengambil atau menimba unsur-unsur dasar yang diperlukan
untuk tugasnya itu, dan merupakan tempat untuk menemukan ketentuan-ketentuan
yang akan menjadi sisi dari peraturan hukum yang akan di buat, serta sebagai
dasar-ukuran (maatstaf), untuk menguji apakah isi suatu peraturan hukum yang
berlaku sungguh-sungguh merupakan suatu hukum yang mengarah kepada tujuan hukum
negara Republik Indonesia.
Karena
pertumbuhan kesadaran dan pengertian manusia Indonesia terhadap kedudukan
Pancasila bagi kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta
pengalaman-pengalaman selama ini, maka dirasa perlu suatu pemantapan dan
penertiban dalam masalah tertib hukum indonesia. Untuk maksud tersebut, Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong-royong (DPRGR), telah menyampaikan sebuah memorandum
mengenai Sumber Tertib Hukum Indonesia pada tanggal 9 Juni 1996, kepada Majelis
Permusyawaratan Sementara. Adapun menurut isi maksud dari memorandum tersebut
dinyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi
Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2.
Dekrit 5 Juli 1959.
3.
Undang-undang Dasar Proklamasi.
4.
Surat perintah 11 Maret 1966.
Pancasila dalam
kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum sering disebut sebagai
dasar filsafat atau ideologi Negara. Dalam pengertiannya ini pancasila
merupakan suatu dasar niala serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara.
Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelengaraan Negara.
Konsekuensinya selurh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala
peraturan perundang=undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang
dewasa ini dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah hukum Negara yang
secara konstitusional mengatur Negara beserta seluruh unsur-unsurnya.
Sebagai dasar
Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana
kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma
serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik
tertulis atau UUD maupun tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar
Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber
dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka setiap produk
hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila
tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian
dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana
kebatinan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya. Secara
yuridis-konstitusional, pancasila adalah dasar Negara yang di gunakan sebagai
dasar mengatur atau menyelenggrakan pemerintahan Negara.
B.
PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM
a.
Sumber hukum ialah
sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan,baik
berupa sumber hukum tertulis maupun tidak tertulis.
b. Sejarah
Pancasila sebagai dasar negara secara yuridis (hukum) tercantum dalam
Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 menjelaskan Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama bangsa
Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.Memorandum DPR-GR disyahkan
pula oleh MPRS melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ( jo Ketetapan MPR No.
V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978 ).Dijelaskan bahwa pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum Indonesia yang hakikatnya adalah sebuah
pandangan hidup.
c. Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum juga diatur dalam pasal 2 UU No.10
tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan yang menyatakan “Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”.
d. Dilihat
dari materinya,Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia yang
merupakan jiwa dan kepribadian bangsaIndonsia sendiri.Dasar Pancasila terbuat
dari materi atau bahan dalam negeri yang merupakan asli murni dan menjadi
kebanggaan bangsa.Dasar negara Republik Indonesia tidak diimpor dari
luar,meskipun mungkin sajamendapat pengaruh dari luar.
e. Dalam
ilmu pengetahuan hukum,pengertian sumber dari segala sumber hukum dapat
diartikan sebagai sumber pengenal ( kenbron van het recht ) dan diartikan
sebagai sumber asal,sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan
hukum ( welbron van recht ).Maka pengertian Pancasila sebagai sumber bukanlah
dalam pengertian sumber hukum kenbron sumber tempat ditemukannya,tempat melihat
dan mengetahui norma hukum positif,akan tetapi dalam arti welbron sebagai
asal-usul nilai,sumber nilai yang menjadi sumber dari hukum
positif.Jadi,Pancasila merupakan sumber nilai dan nilai-nilai yang terkandung
didalamnya dibentuklah norma-norma hukum oleh negara.
f. Pancasila
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.konsekuensinya
seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala
perundang-undangantermasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini
dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila.
g. Proklamasi
kemerdekaan merupakan norma yang pertama sebagai penjelmaan pertama dari sumber
dari segala sumber hukum yaitu pancasila yang merupakan jiwa dan pandangan
hidup bangsa Indonesia.Pada tanggal 18 Agustus 1945 sumber dari segala sumber
hukum negara Indonesia itu dijelmakan dalam pembukaan UUD 1945 dan pembukaan
kecuali merupakan penjelmaan sumber dari segala sumber hukum sekaligus juga
merupakan pokok kaidah negara yang fundamental seperti yang diuraikan oleh
Notonegoro.Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proklamasi kemerdekaan
merupakan penjelmaan pertama dari Pancasila sumber dari segala sumber hukum dan
pembukaan merupakan UUD 1945 merupakan penjelmaan kedua dari Pancasila sumber
dari segala sumber hukum yang memberi tujuan dasar dan perangkat untuk mencapai
tujuan itu.
h. Karena
pembukaan UUD 1945 merupakan staatsfundamentalforms,yang mengandung 4 pokok
pikiran yang tidak lain adalah Pancasila itu sendiri,serta Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum,maka dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945
merupakan filsafat hukum Indonesia.
i.
Penjabaran tentang
filsafat hukum Indonesia terdapat pada teori hukumnya.Sesuai dengan bunyi
kalimat kunci dalam penjelasan UUD 1945 : Undang-Undang dasar menciptakan
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasalnya.
j.
Apabila UUD 1945
merupakan filsafat hukum Indonesia,maka batang tubuh berikut dengan penjelasan
UUD 1945 adalah teoori hukumnya.Teori hukum tersebut meletakkan dasar-dasar
falsafatihukum positif kita.
Sumber:http://yogisaputera.wordpress.com/2012/11/24/pancasila-sebagai-sumber-dari-segala-sumber hukum, 19.10, 17-10-2014, google.com.
0 komentar:
Posting Komentar